Langsung ke konten utama

Tata Tertib Guru Mengajar

1. BERPAKAIAN SERAGAM / RAPI SESUAI KETENTUAN YANG DITETAPKAN
2. BERSIKAP DAN BERPERILAKU SEBAGAI PENDIDIK
Suyono, S.Pd.
3. BERKEWAJIBAN MEMPERSIAPKAN ADMINISTRASI PENGAJARAN, ALAT-ALATDAN BAHAN PELAJARAN DAN MENGADAKAN ULANGAN SECARA TERATUR
4. DIWAJIBKAN HADIRDI SEKOLAH SEPULUH MENIT SEBELUM MENGAJAR
5. DIWAJIBKAN MENGIKUTI UPACARA BENDERA SETIAP HARI SENIN DAN HARI BESAR NASIONAL BAGI GURU DAN KARYAWAN
6. WAJIB MENGIKUTI RAPAT-RAPAT YANG DISELENGGARAKAN SEKOLAH

7. MELAPOR KEPADA GURU PIKET BILA TERLAMBAT
8. MEMBERITAHUKAN KEPADA KEPALA SEKOLAH ATAU GURU PIKET BILA BERHALANGAN HADIR DAN MEMBERIKAN TUGAS ATAU BAHAN PELAJARAN UNTUK SISWA
9. DIWAJIBKAN MENANDATANGANI DAFTAR HADIR DAN MENGISI AGENDA KELAS
10. MENGKONDISIKAN/MENERTIBKAN SISWASAAT AKAN MENGAJAR
11. DIWAJIBKAN MELAPOR KEPADA KEPALA SEKOLAH / GURU PIKET JIKA AKAN MELAKSANAKAN KEGIATAN DILUAR SEKOLAH
12. SELAIN MENGAJAR, JUGA MEMPERHATIKAN SITUASI KELAS MENGENAI 9K DAN MEMBANTU MENEGAKKAN TATA TERTIB SISWA
13. TIDAK DIPERBOLEHKAN MENYURUH SISWA MENULIS DAFTAR NILAI
14. TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGURANGI JAM PELAJARAN SEHINGGA SISWA ISTIRAHAT, GANTI PELAJARAN ATAU PULANG SEBELUM WAKTUNYA
15. TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMULANGKAN SISWA TANPA SEIZIN GURU PIKET ATAU KEPALA SEKOLAH
16. TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN WAKTU ISTIRAHAT UNTUK ULANGAN ATAU KEGIATAN LAIN DI DALAM KELAS
17. MEMBERIKAN SANKSI KEPADA SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB YANG BERSIFAT MENDIDIK DAN HINDARI HUKUMAN SECARA FISIK YANG BERLEBIHAN
18. TIDAK DIPERBOLEHKAN MEROKOK DI DALAM KELAS / TATAP MUKA
19. GURU MENGAJAR MENGGUNAKAN WAKTU TATAP MUKA (MINIMAL 5 MENIT) UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN AKHLAK TERHADAP PARA SISWA
20. MENJAGA KERAHASIAAN JABATAN, WAJIB MENJAGA CITRA GURU, SEKOLAH DAN CITRA PENDIDIK PADA UMUMNYA

Postingan populer dari blog ini

Penyerahan Tropi

Pada tanggal 12 dan 13 Februari 2019 kemarin di Kab. Sragen, Jawa Tengah telah dilaksanakan POPDA. Dan pada setiap tahunnya SD Negeri Karangpelem 2 selalu mengirimkan atlet di cabang bola voli dan sepak bola. Di tahun 2019 ini SD Negeri Karangpelem 2 telah mengirimkan atlet bola voli putri dan bola voli putra serta atlet sepak bola bersama dengan atlet dari SD lain dalam satu Kecamatan, yaitu Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Dalam pertandingan final bola voli putra melawan Kecamatan Sambirejo, Kecamatan Kedawung yang diwakili oleh siswa-siswa dari SD Negeri Karangpelem 2 dan SD lain tahun ini mendapat juara 2.

PROFIL SEKOLAH 2017

A. Visi SD Negeri Karangpelem 2 Berpacu menggapai ilmu didasari iman, taqwa yang punya ketrampilan, budaya serta sehat. B. Misi SD Negeri Karangpelem 2 1.Meningkatkan kratifitas peserta didik yang cerdas akademik dan non akademik 2.Meningkatkan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan 3.Meningkatkan iman dan taqwa 4.Meningkatkan ketrampilan, kebudayaan dan kesehatan 5.Meningkatkan kerjasama antar lembaga menuju sekolah berbasis MBS C. Tujuan Sekolah 1.Menumbuhkembangkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dewasanya dapat hidup yang santun yang dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya dan kepercayaan. 2.Menumbuhkembangkan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan yang cerdas yang dapat berbicara lancar tingkat kecamatan bahkan tingkat kabuaten dan tingkat atasnya. 3.Menumbuhkembangkan bidang spikomotor khusus bidang ketrampilan yang akhirnya dewasanya dapat hidup mandiri yang didasari kewirausahaan. 4.Meletakkan dasar-dasar seni budaya lewat se

SERTIJAB KS

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH. Pada BAB V Pasal 10 tertulis (1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. (2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. Sertijab Kepala Sekolah 2018 (3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila : a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau b. memiliki prestasi yang istimewa. (4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten